Kamis, 19 Mei 2011

KLASIFIKASI NEGARA

1. Klasifikasi N¬egara K¬lasik-¬Tradisional
Monarki, Aristokrasi, Demokrasi
Sejak timbulnya pemikiran tentang negara dan hukum, para ahli pikir telah membicarakan kemungkinan bentuk negara. Pada umumnya mereka mengklasifikasikan bentuk negara menjadi tiga golongan dan yang dipergunakan sebagai kriteria pada umumnya dapat dikatakan sama. Hanya saja mereka mempergunakan sistem serta istilah yang berbeda-beda. Misalnya ajaran dari Plato, Aristoteles, Polybius, dan Thomas van Aquinas, mereka mengklasifikasikan negara dalam tiga bentuk, yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Sedangkan yang dipergunakan sebagai kriteria adalah:
a. Susunan pemerintahannya. Artinya adalah jumlah orang yang memegang pemerintahan, pemerintahan itu dipegang oleh satu orang tunggal, beberapa atau segolongan orang, ataukah pemerintahan itu ada pada rakyat,
b. Sifat pemerintahannya. Artinya pemerintahan itu ditujukan untuk kepentingan umum, ataukah hanya untuk kepentingan mereka yang memegang pemerintahan itu saja. Keadaan demikian inilah yang kemudian menimbulkan ekses/ kemerosotan dari pemerintahan yang baik, yaitu secara berturut-turut: ekses daripada monarki adalah Tyrani, ekses daripada aristokrasi adalah Oligarki, sedang ekses demokrasi adalah anarki.
Dengan demikian seolah-olah ada enam bentuk negara, tetapi sebenarnya hanya ada tiga, karena negara-negara yang buruk itu sebenarnya hanya merupakan kemerosotan dari negara yang baik. Karena terbukti bahwa dalam pemerintahan yang tidak memperhatikan kepentingan umum selalu mendapat perlawanan dari rakyat, yang mengakibatkan berubahnya sifat pemerintahan seperti yang dikehendaki rakyatnya.

2. ¬Klasifikasi N¬egara ¬dalam B¬ent¬uk M¬onarki ¬¬dan Republik
Pada zaman renaissance, seorang sarjana ahli pemikir besar tentang negara dan hukum, Niccolo Machiavelli dalam bukunya II Principe, telah mengemukakan penjenisan negara menjadi dua bentuk, yaitu Republik atau Monarki. Kemudian pada zaman modern Georg Jellinek dalam bukunya Allgemene Staatslehre, juga mengemukakan penjelasan bentuk negara menjadi dua yaitu Republik dan Monarki. Sebetulnya menurut Jellinek perbedaan antara republik dan monarki itu benar-benar mengenai perbedaan daripada sistem pemerintahannya, tetapi sekalipun demikian Jellinek sendiri mengartikannya sebagai perbedaan daripada bentuk negaranya.
Di dalam mengemukakan perbedaan antara monarki dan republik tadi Jellinek mempergunakan kriteria tentang bagaimanakah cara terbentuknya kemauan negara. Hal itu dikarenakan menurut Jellinek negara itu dianggap sebagai sesuatu kesatuan yang mempunyai dasar-dasar hidup, dan dengan demikian negara itu mempunyai kemauan/ kehendak. Kemauan negara ini sifatnya abstrak, sedangkan dalam bentuknya yang konkrit kemauan negara itu menjelma sebagai hukum atau undang-undang. Jadi, undang-undang atau peraturan-peraturan itu adalah adalah merupakan perwujudan atau penjelmaan daripada kemauan negara. Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang membuat dan menetapkan undang-undang.
Menurut Jellinek ada dua cara mengenai terbentuknya kemauan negara itu:
a. Kemauan negara itu terbentuk/ tersusun di dalam jiwa seseorang yang mempunyai wujud atau bentuk fisik. Artinya kemauan negara itu hanya ditentukan oleh satu orang tunggal, tiada orang atau badan lain yang dapat ikut campur dalam pembentukkan kehendak negara itu. Jadi, dalam monarki ini, undang-undang hanya ditentukan oleh satu orang tunggal.
b. Kemauan negara itu terbentuk/ tersusun di dalam suatu dewan. Dewan itu adalah suatu pengertian yang adanya hanya di dalam hukum, dan sifatnya abstrak, serta berbentuk yuridis. Memang sebenarnya anggota-anggota dari dewan itu yaitu orang, adalah merupakan berbentuk fisik, tetapi dewannya itu sendiri adalah merupakan kenyataan yuridis, karena dewan itu adalah merupakan konstruksi hukum, jadi yang adanya itu justru sebagai akibat ditetapkan oleh peraturan hukum, dimana beberapa orang merupakan suatu kesatuan dan dianggap sebagai suatu persoon. Kehendak negara yang terbentuk secara demikian ini disebut kehendak/ kemauan yuridis, dan negara yang memiliki kemauan yuridis ini disebut Republik.
Oleh karena itu dapatlah dikatakan apabila dalam suatu negara itu undang-undangnya merupakan hasil karya dari satu orang tunggal saja, maka negara itu disebut Monarki. Sedangkan sebaliknya apabila undang-undangnya merupakan hasil karya daripada suatu dewan, negara itu disebut Republik.
Sesuai dengan sistem ajarannya, menggolongkan negara yang disebut Wahl-monarchie, yaitu suatu negara dimana kepala negara-nya itu dipilih atau diangkat oleh suatu organ atau badan khusus. Kekhususannya itu dalam arti, bahwa tugas organ tersebut pada pemilihan atau pengangkatan itu saja. Jadi, sesudah mengadakan pemilihan atau pengangkatan kepala negara tugas organ tersebut adalah sudah selesaai. Hanya Istimewanya, dan ini yang merupakan kekhususan pula, organ tersebut tidak lalu dibubarkan, karena organ tersebut lalu menjadi bawahan daripada kepala negara yang baru saja mereka pilih atau mereka angkat itu tadi.
Tapi pendapat oleh Jillinek tadi kurang diterima oleh Kranenburg, bahwa ajaran Jillinek tadi terdapat kelemahan antara lain ternyata tentang cara terbentuknya kemauan negara, maka adalah aneh sekali apabila Jillinek menggolongkan negara Inggris kedalam monarki, sebab kalau Jillinek kosekuen dengan teorinya, seharusnya ia menyebut negara Inggris dengan istilah republik. Karena di Inggris pembentukan kemauan negara yang berwujud undang-undang itu tidak terjadi secara pisik, artinya tidak hanya dibuat, atau ditentukan oleh satu orang tunggal, tetapi terjadi secara yuridis, yaitu bahwa pembentukan undang-undang di Inggris dilakukan oleh King in Parliament, oleh Mahkota bersama-sama dengan parlemen, sedang dimaksud Mahkota itu adalah Raja dan para Menterinya. Artinya,bahwa pembentukan kemauan negara di Inggris itu tidak dilakukan oleh satu orang saja, tetapi dilakukan oleh suatu dewan yang terdiri dari: raja, menteri, dan parlemen. Jadi tidak secara pisik melainkan secara yuridis. Maka kalau kriteria Jillinek itu diterapkansecara konsekuen, ia harus mengatakan Inggris adalah republik.
Tetapi Jillinek tetap berpendapat bahwa Inggris adalah Monarki, jadi tetap mempertahankan pendapatnya bahwa pembentukan kemauan negara Inggris terjadi secara pisik, sebab di Inggris itu menurut Jillinek yang penting dalam membuat dan atau menetapkan suatu undang-undang adalah Raja. Sebab, hak atau wewenang Raja untuk memanggil parlemen supaya bersidang, dan ini disebut versammlungsrecht. Inilah yang merupakan titik awal atau permulaan daripada pembuatan suatu undang-undang di Inggris, sedangkan Raja itu nantinya merupakan titik akir untuk mengesahkan undang-undang.
Memang demikianlah keadaanya, bahwa pendapat Jillinek itu sangat bertentangan keadaan yang senyatanya, misalnya saja mengenai gambaran pembentukan undang-undang seperti yang dilukiskan Jillinek di Inggris, itu terdapat pula di Indonesia. Di Indonesia Rancangan Undang-undang diusulkan oleh Presiden, dan harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah disetujui kemudian disyahkan kembali oleh Presiden agar undang-undang memiliki kekuatan berlaku. Dengan demikian, apakah negara kita ini berbentuk Monarki?
Jadi, jelaslah untuk keadaan sekarang kriteria yang diajukan Jillinek tidak dapat dipertahankan lagi, hal ini disebabkan oleh pergeseran penegrtian antara Monarki dan Republik. Pada zaman sekarang Monarki diartikan menunjuk pada adanya lembaga ketatanegaraan yang khusus kedudukannya, kepala negara dari negara yang berbentuk Monarki itu mendapat kedudukan karena pewarisan. Menurut Leon Deguit dalam mengadakan pembedaan antara bentuk negara Monarki dengan negara Repubik kriteria yang digunakan adalah cara atau sistem penunjukan atau pengangkatan kepala negara.
Berdasarkan kriteria tersebut diatas, menurut Leon Deguit negara itu disebut Monarki apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat melalui sistem pewarisan, sedangkan suatu negara itu disebut Republik, apabila kepala negaranya itu ditunjuk atau diangkat melalui pemilihan, perampasan, penunjukan atau sebagainya.
Tegasnya seseorang itu dapat menjadi kepala negara tidak saja karena dia itu mendapat kedudukannya karena pewarisan tetapi disamping itu masih ada beberapa syarat-syarat yang itu sudah menjadi suatu convention, yang semuanya itu harus dipenuhi oleh suatu negara monarki.
Perlu diperhatikan disini adalah bahwa Leon Deguit dalam uraiannya itu mempergunakan istilah bentuk pemerintahan, forme de gouvernement, jadi bukannya mempergunakan istilah bentuk negara, forme de staat.
Leon Deguit membagi bentuk negara menjadi tiga, antara lain:
1. Negara Kesatuan;
2. Negara Serikat;
3. Perserikatan Negara-negara.
Tetapi pada ajaran Leon Deguit, negara di mana Raja atau Kepala Negaranya diangkat melalui sisitem pemilihan bukanlah monarki, padahal kenyataannya Negara tersebut adalah terang suatu kerajaan, seperti kerajaan German, terhadap Negara tersebut kiranya Leon Deguit ragu-ragu menyebutnya dengan pasti suatu negara republik, maka disebutlah republik Aristokrat yaitu kepala negaranya bergelar raja.
Untuk melihat kadaan sekarang ini ajaran Leon Deguit lah yang agak sesuai dan mendekati keadaan senyatanya, tetapi janganlah terlalu berpedoman sebab harus memperhatikan setiap perubahan-perubahan yang selau terjadi, seperti dalam system alat yang mengalami perubahan fungsi.

3. Autoritären Führerstaat
Di samping penglasifikasian negara dalam bentuk monarki dan republik –seperti yang diajukan oleh Georg Jellinek dan Leon Duguit, selain itu menurut Prof. Otto Koellreuttert terdapat jenis negara autokrasi terpimpin, atau autoritären fuhrerstaat, atau autorithire leiderstaat. Yaitu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriet negara. Negara ini sedikit banyak dikuasai oleh asas ketidaksamaan dan juga oleh asas kesamaan, karena yang dapat memegang kekuasaan hanya pemerintahan negara itu bukan hanya orang dari satu dinasti saja.
Negara ini merupakan bentuk campuran monarki dan republik, dan mempunyai sifat –keduanya¬. Dalam hal penunjukkan kepala negara berdasarkan pada pandangan autoritet negara, berdasarkan pada kemampuan memerintah serta kemampuan menguasai rakyatnya. Sedangkan asas kesamaan dan ketidaksamaan dikesampingkan. Otto Koellreutter kemudian menunjukkan Adoplh Hitler dalam bukunya Mein Kamft, yang mengatakan bahwa tujuan gerakan nasionalis-sosialis tidak terletak dalam mendirikan atau menegakkan monarki atau republik, melainkan dalam menghasilkan negara Jerman.

4. Klasifikasi negara menurut Prof.Mr. R. Kranenburg
Teori kekelompokkan
Klasifikasi teori kelompok, Kranenburg menggunakan dua kriteria, yaitu:
A. Sifat kesetempatan, artinya kelompok yang memiliki sifat setempat atau tidak setempat.
B. Sifat keteraturan, atinya kelompok yang memiliki sifat teratur atau tidak teratur.
Dengan menggunakan dua klasifikasi tersebut, ia kembali menglasifikasikannya menjadi empat kelompok, yaitu:
A. Kelompok yang sifatnya setempat dan tidak teratur.
Kelompok ini misalnya kelompok orang yang berkerumun pada suatu tempat untuk menyaksikan suatu kejadian yang terjadi secara tiba-tiba dengan kepentingan yang berbeda, seperti kecelakaan.
Ciri khusus kelompok ini adalah sifatnya yang suggestif, mudah terpengaruh, dan mudah menimbulkan ekses atau perbuatan yang berdampak kurang baik, karena kesadaran mereka yang menjadi sempit yang berubah menjadi emosi sebagai akibat banyaknya kesan pendengaran dan penglihatan.
B. Kelompok yang sifatnya setempat dan teratur
Kelompok yang berkumpul pada suatu tempat dengan tujuan yang sama dan tujuan ini dapat dicapai dengan keteraturan. Contohnya mahasiswa yang mengikuti kuliah.
C. Kelompok yang sifatnya tidak setempat dan tidak teratur
Kelompok ini datang dari persamaan yang bersifat objektif. Misalnya persamaan nasib atau tujuan. Contohnya para mahasiswa yang terikat dalam organisasi karena persamaan yang mereka miliki. Persamaan yang bersifat objektif menimbulkan suasana; kerjasama; kepentingan; dan tujuan yang kesemuanya bersifat golongan.
D. Kelompok yang sifatnya tidak setempat dan teratur
Kelompok ini merupakan kelompok tertinggi yang disebut kelompok subjektif yang dapat terdiri dari keluarga, perkumpulan, partai politik, negara, perserikatan negara, dan negara serikat. Faktor pokok kelompok ini adalah kelompok itu sendiri, karena adanya kepentingan bersama yang datang dari keinginan bersama untuk mencapai tujuan. Menurut Kranenburg hal ini dapat dibuktikan dari nama yang dipakai untuk kelompok tersebut, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut Kranenburg, hakikat negara tergantung hubungan antar fungsi negara itu dengan organ-organnya, serta sifat hubungan antara masing-masing organ satu sama lain. Kranenburg menglasifikasikan negara berdasarkan kriteria sebagai berikut:
A. Kriteria pertama
1) Sifat hubungan antara fungsi dan organ dalam negara. Apakah fungsi negara hanya dipusatkan pada satu organ, atau dipisahkan kemudian didistribusikan kepada beberapa organ.
2) Sifat dari organ negara iu sendiri, artinya jika fungsi negara dipusatkan pada satu organ; bagaimana sifat hubungan antara organ itu satu sama lain, dan jika fungsi negara dipisahkan dan masing-masing diserahkan kepada satu organ.
Dengan kriteria tersebut, negara dapat diklsifikasikan sebagai berikut:
1) Negara yang berpegang pada satu kekuasaan –absolut
a. Organ bersifat tunggal, artinya organ tertinggi dengan kekuasaan tertinggi oleh satu orang tunggal –monarki.
b. Organ bersifat beberapa orang, artinya organ dan kekuasaan yang tertinggi dilaksanakan oleh beberapa orang –aristokrasi atau oligarki.
c. Organ bersifat jamak, artinya organ tersebut pada prinsipnya berkedaulatan rakyat –demokrasi.
Jika sistem absolutisme dikombinasikan dengan sifat dari organnya, maka akan didapatkan diantaranya:
a. Monarki absolut
Negara yang fungsi atau kekuasaannya dipusatkan pada satu organ, sedangkan organnya dipegang satu orang tunggal.
b. Aristokrasi atau oligarki absolut
Negara yang fungsi atau kekuasaannya dipusatkan pada satu organ, sedangkan organnya sendiri dipegang beberapa orang.
c. Demokrasi absolut
Negara yang fungsi atau kekuasaannya dipusatkan pada satu organ, sedangkan organnya sendiri dipegang oleh seluruh rakyat –demokrasi murni.
2) Negara dengan pemisahan kekuasaan –trias politika
a. Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas. Artinya masing-masing organ tidak saling mempengaruhi, khususnya antra badan legislatif dan eksekutif –presidensiil.
b. Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan, dan masing-masing organ memegang kekuasaan tersebut, khususnya antara badan legislatif dan eksekutif, dapat saling mempengaruhi atau saling berhubungan yang bersifat politis –artinya, jika kebijaksanaan badan yang satu tidak mendapat persetujuan dari badan yang lain, badan tersebut dapat dibubarkan –parlementer.
c. Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan dan pada prinsipnya bdan eksekutif bersifat sebagai badan pelaksanaan pada apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif. Dan disertai dengan pengawasan langsung oleh rakyat dengan sistem referendum.
B. Kriteria kedua
Kriteria ini dikemukakan Kranenburg dalam menglasifikasikan bentuk negara berdasarkan perkembangan sejarah dan penglasifikasian negara modern yang timbul sebagai akibat dari perkembangan politik zaman modern. Berdasarkan hal tersebut,¬ ¬negara ¬dapat diklasifikasikan menjadi:
1) Negara dalam bentuk historis
a. Federasi negara dari zaman kuno.
b. Sistem provincia Romawi.
c. Negara dengan sistem feod¬al.
2) Negara dalam bentuk modern
a. Perserikatan negara-negara at¬au S¬taatenbund¬.
b. Negara serikat atau B¬undesstaat¬.
c. Negara kesatuan atau negara U¬nitaris.
d. Negara kemakmuran bersama Inggr¬is ¬atau B¬ristish C¬ommon¬-Wealth of Nations.

5. Klasifikasi Negara Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen penganut ajaran Positivisme, ia menulis ajarannya dalam bukunya Der Soziolosische und der juristisch Staatsbegriff. Dalam ajaran Hans Kelsen negara itu pada hakekatnya adalah merupakan Zwangsordnung, yaitu suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang mempunyai sifat memaksa, yang menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk. Jadi dalam hal ini ada pembatasan terhadap kebebasan warga negara padahal menurut Hans Kelsen kebebasan warga negara itu merupakan nilai yang fundamental atau pokok dalam suatu negara. Menurut Hans Kelsen sifat kebebasan warga negara itu ditentukan oleh dua hal, yaitu:
a. Sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan atau dibuat oleh penguasa yang berwenang.
b. Sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri kehidupan daripada warga negaranya.
Berdasarkan kriteria tersebut, Hans mengklasifikasikan negara menjadi:
1. Berdasarkan kriteria yang pertama, yaitu sifat mengikatnya peraturan hukum yang dibuat atau dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang, maka:
a) Pada azasnya peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang itu hanya mengikat atau berlaku terhadap rakyat atau warga negara saja, jadi tidak berlaku atau mengikat pada penguasa yang membuat dan mengeluarkan peraturan-peraturan hukum tersebut.
b) Pada azasnya peraturan-peraturan hukum yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenag itu kecuali mengikat warga negaranya atau rakyatnya juga mengikat si pembuat peraturan hukum itu sendiri.
2. Berdasarkan kriteria kedua, yaitu sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mengatur kehidupan para warga negaranya, maka:
a) Pada azasnya penguasa atau negara mempunyai keleluasaan mencampuri atau mengatur segala segi kehidupan daripada para warga negaranya.
b) Pada azasnya penguasa atau negara hanya dapat mencampuri perihal kehidupan daripada para warga negaranya yang pokok-pokok saja, yang menyangkut kehidupan warga negara secara keseluruhan.
Pada umumnya negara yang memakai sistem autonomi, yaitu negara di mana penguasa yang mengeluarkan peraturan hukum ikut terikat atau terkena juga oleh peraturan-peraturan hukum yang dibuatnya, ada kecenderungan untuk merubah sistemnya itu ke arah sistem liberal, sebab orang itu tidak begitu senang kalau sangat terikat, atau kebebasannya sangat dibatasi.

3. Klasifikasi N¬egara Menu¬rut R.M.Mac Iver
R.M.Mac Iver adalah seorang sarjana Amerika, dalam ilmu kenegaraan ia menulis ajaranya dalam bukunya, The Web Of Government, dan dalam bukunya yang lain, The Modern state. Dalam bukunya yang pertama, Mac Iver antara lain tentang terjadinya negara mengatakan bahwa , negara itu terjadi dari pertumbuhan suatu keluarga atau family. Bagaimanakah pertumbuhan keluarga itu sehingga menjadi negara? Pertumbuhan atau perkembangan ini terjadi secara singkat, melalui beberapa phase, yaitu:
Pashe pertama adalah keluarga atau family tersebut. Dalam keluarga tersebut, meskipun sifatnya masih sangat sederhana, namun telah ada kebiasaan- kebiasaan, mores, atau custom, serta pula kekuasaan, author, yang tidak dapat terlepas dari kebiasaan- kebiasaan tersebut.
Pashe kedua adalah bahwa family atau keluarga itu berkembang menjadi besar dan disebut klan yang dipakai oleh seorang primus inter pares. Primus inter paris ini lama- kelamaan menjadi pemimpin sungguh- sungguh dari pada klan tersebut, serta mempunyai kekuasaan yang nyata.
Dalam uraiannya itu Mac Iver baru menyebutkan hasil perkembangan keluarga sebagai negara setelah tercapai territorial-state. Dan ini baru terjadi setelah melewati jaman feodalisme. Sedangkan perkembangan antara family sampai pada feodalisme ini, Mac Iver tidak menyabutkan nama- namanya.
Mac Iver mengemukakan pendapat tentang perbedaan antara pemerintah, government, dengan negara, state. Menurut beilau pertbedaannya adalah: bahwa negara itu adalah organisasinya, sedangkan pemerintahan adalah organ yang menjalankan admisintrasi daripada organisas tersebut.
Mac Iver mengemukakan dua sistem pengklasifikasian negara, yaitu:
1. A tri partite classification of state, disebut pula sistem traditionelclassification, mempergunakan kriteria suatu pertanyaan: Siapakah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara itu?
Terhadap hal ini Mac Iver mengemukakan keberatan-keberatan atau kritikan yang dianggap sebagai kelemahan sistem tersebut, yaitu pemerintahan pada negara-negara bukan primitive pasti selalu berada pada tangan rolling-class, kelas atau golongan yang memerintah.kalau kekuasaan tertinggi negara hanya dipegang oleh satu orang saja, maka sesungguhnya telah memuat bentuk-bentuk pemerintahan yang sangat berbeda sekali, sebab dapat meliputi monarki kadang-kadang dapat juga sebagai dictator ataupun tyranni. Dalam mengklasifikasikan negara tidak cukup kalau hanya mempergunakan satu kriteria saja.
2. A bi partite classification of state, kriteria sistem ini adalah dasar yang praktis, yaitu mempergunakan dasar konstitusional. Jadi penggolongan negara dengan sistem ini menghasilkan dua golongan besar, yaitu demokrasi dan oligarki. Menurut Mac Iver perlu untuk diketahui bahwa dalam proses perubahan politik pada setiap bentuk pemerintahan atau negara sering didapatkan ciri-ciri yang sesuai atau sama daripada beberapa bentuk negara.



Soehino. 2008. Ilmu Negara. Jogjakarta: Liberty.